GALAMEDIANEWS - Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court - ICC) baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada penjajah Zionis Israel terkait dengan akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Gaza Palestina yang saat ini dalam keadaan kritis.
Prosecutor (Jaksa Penuntut) ICC, Karim Khan, menyatakan bahwa Israel harus melakukan "upaya yang jelas" untuk memastikan warga sipil di Jalur Gaza mendapatkan akses ke makanan dan obat-obatan dasar.
Selain itu, ia menegaskan bahwa setiap hambatan terhadap pasokan bantuan ini bisa berpotensi menjadi "tanggung jawab pidana" berdasarkan Statuta Roma.
Situasi Gaza semakin tegang sejak Israel mulai melakukan serangan di wilayah Palestina yang padat penduduk sejak tanggal 7 Oktober sebagai tanggapan terhadap serangan mematikan yang dilakukan oleh kelompok Hamas.
Israel segera memberlakukan blokade total di wilayah tersebut, memotong pasokan listrik, air, dan makanan ke penduduk Gaza.
Menurut pernyataan Oxfam, Israel digambarkan sebagai menggunakan "kelaparan sebagai senjata perang" di Gaza. Sejak dimulainya konflik, Gaza hanya menerima sekitar 2 persen dari pasokan makanan yang biasanya diterimanya.
Pengiriman bantuan ke Gaza baru mulai mengalir melalui perlintasan Rafah dengan Mesir pada tanggal 21 Oktober, tetapi lembaga-lembaga bantuan menyebutnya sebagai "setetes dalam lautan."sebagai "setetes dalam lautan."
ICC saat ini tengah melakukan penyelidikan aktif terkait dengan "kejahatan yang diduga dilakukan di Israel pada tanggal 7 Oktober, serta terkait dengan Gaza dan Tepi Barat dalam yurisdiksi kami, yang berlangsung sejak tahun 2014."
Baca Juga: Israel Ancam Bombardir Rumah Sakit al-Quds di Jalur Gaza, Korban Tewas Sudah Capai 8.000 Jiwa
Editor: Lina Lutan