GALEMDIANEWS - Senjata Api (senpi) milik eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL dinyatakan legal oleh kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhami Rahrdjo Puro usai Senpi itu diselidiki Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam).
“Iya (untuk kepentingan hobi),” ujar Djuhandhani dikutip di PMJ News pada Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga: Usai Dikabarkan Hilang di Eropa, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Kini Tiba di Indonesia
Selain itu, Djuhandhani menyampaikan bahwa senjata api yang ditemukan dan disimpan oleh SYL bukan untuk kepentingan perlindungan diri.
“Semua senjata yang terdaftar di Baintel adalah senjata-senjata yang resmi, kemudian ada senjata yang olahraga, atau senjata-senjata olahraga bukan untuk perlindungan diri,” ungkap Djuhandhani.
Diketahui bahwa sebelumnya, 12 senpi telah ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas SYL.
Saat itu, SYL masih berstatus sebagai Mentan aktif sebelum akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh lembaga anti rasuah tersebut.
Lebih lanjut, Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa seluruh senjata yang ditemukan itu dinyatakan legal.
Baca Juga: Polda Bengkulu Bongkar Tempat Pembuatan Senpi Rakitan dan Ilegal
Kemudian, terkait temuan senjata oleh KPK juga, saat ini kami belum mendapat laporan, pertama laporan dari pihak KPK.
Polri juga memastikan sudah menghimpun data-data hasil penyelidikan mengenai Senpi milik SYL yang ditemukan.***