Gara-gara Masalah Sepele, Tersangka TT Tega Tusuk Temannya hingga Tewas

- 30 Oktober 2023, 20:12 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Baleendah./ist
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menunjukan barang bukti kasus pembunuhan di Baleendah./ist /

GALAMEDIANEWS - Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di Baleendah diungkap petugas Polresta Bandung. Petugas berhasil mengungkapnya hanya dalam kurun waktu 7 jam.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bojong Malaka, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah, Minggu, 29 Oktober 2023.

Awalnya petugas mendapat informasi penemuan mayat pada jam 16.00 WIB yang memiliki luka tusuk sebanyak tiga luka tusukan.

Baca Juga: Unggah Momen Makan Bersama 3 Capres 2024, Jokowi Sebut Nama Prabowo Pertama, Terakhir Anies

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin, 30 Oktober 2023 menuturkan, korban A (29) mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri menembus jantung, kemudian di lengan dan di jari tangan.

"Berdasarkan hasil olah TKP, didapatkan keterangan dari tersangka inisial TT (35) dan tersangka bisa kita amankan di hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," ujarnya.

Kronologis kejadian tersebut, dijelaskan Kusworo, berawal tersangka sakit hati karena dikeluarkan dari grup whatsapp.

Baca Juga: Resep Mie Kuah ala Martin Praja Makanan Simple Penghangat Saat Musim Hujan

"Setelah dikeluarkan dari grup whatsapp, tersangka mendatangi korban, kenapa dikeluarkan, kemudian terjadi cekcok mulut, terjadi perkelahian dan akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam sebilah pisau," tuturnya.

"Memang setiap hari selalu dibawa kemana-mana dan pada saat kemarin terjadi perkelahian maka tersangka langsung mengeluarkan senjata tajamnya dan menusukan kepada korban," lanjut Kusworo.

Dari hasil outopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah luka pada dada kiri yang mengakibatkan robek pada jantung, sehingga korban meninggal dunia.

Baca Juga: Diikuti 37 Peserta, Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Seleksi Calon Pajabat Pelaksana Eselon V

"Grup whatsappnya genk motor XTC Beer 188, yang mana bersangkutan dikeluarkan dari grup whatsapp tersebut oleh korban, sehingga oleh tersangka emosi," jelasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) yaitu penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, kami lapisi lagi dengan Pasal 338 yaitu Pasal pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah