GALAMEDIANEWS - Salah satu warga bernama Ecin Kuraesin (55) dari Kp. Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan terkait sertifikat tanah miliknya yang sudah tiga tahun belum diterima.
Menurut Ecin, pihaknya mengikuti salah satu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, yang salah satunya biaya ketika Pra-PTSL dengan dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).
Ia pun menyampaikan sudah melakukan pembayaran pendaftaran senilai Rp 150 ribu. Namun, sertifikat tanah miliknya tersebut justru tidak diterima hingga saat ini.
"Saya sudah membayar pendaftaran Rp. 150.000, tapi sertifikat tanah saya tidak ada, dan sudah 3 tahun, saya harus minta tolong sama siapa?," ujarnya saat ditemui, Rabu, 1 November 2023.
Selain itu, Ecin mengaku, sudah beberapa kali mendatangi Desa Kertawangi dengan bertemu Kepala Dusun (Kadus) dan Kepala Desa (Kades) untuk menagih sertifikat tanah miliknya. Akan tetapi, pihak Desa yang mengurusi program PTSL di tahun 2019 berdalih tidak tahu.
"Saya sudah cape datang ke Desa Kertawangi untuk minta penjelasan dimana sertifikat tanah saya, Kadus dan Kadesnya hanya janji tapi sampai saat ini tidak ada bukti keberadaan sertifikat tanah saya ada dimana," ucapnya.
Selanjutnya, Ecin menyampaikan, Kadus bersama Kades Kertawangi tidak ada itikad baik untuk mencari keberadaan sertifikat tanah miliknya. Padahal, Desa Kertawangi yang mengurus semua sertifikat tanah di program PTSL 2019.