6. Jihad dan pemeliharaan Palestina adalah kewajiban agama dan tanggung jawab Islam dan kemanusiaan. Hukum Islam melarang diam tentang agresi dan tidak menghalau nya dengan menggerakkan pemerintah dan militer resmi - dengan yang terdekat [dari Israel] bergerak terlebih dahulu, dan kemudian [yang lainnya] sesuai dengan prioritas [yaitu kedekatan].
"Menyia-nyiakan Gaza, Al-Aqsa, Yerusalem, dan Palestina untuk dihancurkan adalah pengkhianatan terhadap Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman - dan salah satu dosa besar di mata Allah Yang Maha Kuasa."
Fatwa ini menekankan urgensi situasi ini, sambil memperingatkan bahaya keputusasaan dan kebutuhan untuk menolak ketidakadilan terhadap rakyat, terutama di tengah dukungan Barat untuk Israel.
Ini menyerukan kepada negara-negara Arab dan Islam untuk bertindak secara militer, keuangan, diplomatis, dan strategis untuk mencapai keseimbangan internasional dan mencegah penindasan yang dapat menyebabkan guncangan di Jalur Gaza Palestina oleh pembantaian yang dilakukan penjajah Zionis Israel.***