Dikutip dari setneg.go.id, Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
Baca Juga: Jelang FIFA U-17 World Cup 2023, Wakapolda Jabar Pastikan Pengamanan Siap
Sedangkan Bintang Jasa diberikan bertujuan untuk menghargai dan menghormati yang berjasa besar terhadap negara dan bangsa dalam suatu bidang tertentu atau peristiwa atau hal tertentu.
Bintang Jasa memiliki 3 tingkatan, yaitu Bintang Jasa Utama, Bintang Jasa Pratama, dan Bintang Jasa Nararya. Tanda Kehormatan Bintang Jasa dapat dianugerahkan kepada WNI dan WNA yang memenuhi persyaratan.***