Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Sekitar Bandung, Bisa Dikunjungi Pakai Kereta Cepat Whoosh
Putusan tersebut mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka kesempatan bagi anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun.
Dari sebanyak 1.734 audiens, 49,7 persen di antaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen.
Kemudian, pasca permohonan uji materil atau Judicial Review tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK yang diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, memunculkan data bahwa dari 2.077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.
"Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen," tandasnya.***