Poling Terbaru: Masyarakat Kurang Percaya ke Mahkamah Konstitusi Usai Putusan Soal Capres-Cawapres

- 13 November 2023, 10:25 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta./IST
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta./IST /

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Wisata di Sekitar Bandung, Bisa Dikunjungi Pakai Kereta Cepat Whoosh

Putusan tersebut mengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang membuka kesempatan bagi anggota legislatif dan kepala daerah pada semua tingkatan mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres kendati belum berusia 40 tahun.

Dari sebanyak 1.734 audiens, 49,7 persen di antaranya menyatakan kurang puas, tidak puas sama sekali 42 persen, cukup puas 6 persen, sangat puas 2,3 persen.

Kemudian, pasca permohonan uji materil atau Judicial Review tentang syarat Capres dan Cawapres yang diatur dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu pasca putusan MK yang diajukan Brahma Aryana, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, memunculkan data bahwa dari 2.077 audiense sebanyak 52,4 persen menyatakan setuju dibatalkan.

"Dibatalkan sebagian dengan pembatasan sampai jabatan gubernur untuk usia di bawah 40 tahun 33,9 persen, dan tidak dibatalkan 13,7 persen," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x