Bey Machmudin Serahkan Surat Perpanjangan Masa Jabatan Pj Wali Kota Tasikmalaya

- 15 November 2023, 10:05 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. /PR Sumedang/ Adang Jukardi/

GALAMEDIANEWS - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Wali Kota Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat.

Surat Keputusan tersebut diserahkan langsung Bey kepada Cheka Virgowansyah di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa, 14 November 2023.

Dengan keputusan tersebut, Cheka Virgowansyah kembali ditetapkan sebagai Penjabat Wali Kota Tasikmalaya untuk satu tahun ke depan hingga 14 November 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Minta ASN di Jabar Bersikap Netral pada Pemilu 2024

Baca Juga: Manfaatkan Gibrig, Setiap Kecamatan Harus Bisa Tangani Masalah Sampah

"Hari ini Pak Cheka sudah diperpanjang untuk kembali menjabat sebagai Pj. Wali Kota Tasikmalaya hingga satu tahun ke depan," ucap Bey.

"Selain Pak Cheka, masih ada enam kepala daerah kabupaten/kota lainnya yang akan segera habis masa jabatannya," imbuhnya.

Adapun enam kepala daerah tersebut yakni Wali Kota Banjar, Bupati Kuningan, Wali Kota Cirebon, Bupati Subang, Bupati Majalengka, dan Bupati Bogor.

Baca Juga: Hakordia 2023, Kota Bandung Komitmen Berantas Pungli

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x