APBD Jabar 2024 Rp 36,79 Triliun, Bey Machmudin Tandatangani Persetujuan DPRD

- 16 November 2023, 08:05 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (tengah) usai menandatangani Persetujuan Raperda APBD Provinsi Jabar 2024 di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 15 November 2023./Diskominfo Jabar
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (tengah) usai menandatangani Persetujuan Raperda APBD Provinsi Jabar 2024 di Gedung DPRD, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 15 November 2023./Diskominfo Jabar /

GALAMEDIANEWS - Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin menandatangani Raperda APBD Provinsi Jabar 2024 di kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Rabu, 15 November 2023

APBD Jabar 2024 disetujui oleh DPRD sebesar Rp36,79 triliun. Persetujuan ini disampaikan Pimpinan DPRD kepada forum dalam rapat paripurna beragenda Persetujuan Raperda APBD 2024 Menjadi Perda.

Baca Juga: Sudah Menerima Bantuan Pupuk Program Kartu Tani Sibedas, Kelompok Tani: Terima Kasih Pak Bupati Bandung

Dalam pendapat akhirnya, Bey mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Dewan atas kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan Raperda APBD 2024.

Kecermatan dan ketelitian para anggota Dewan pun tidak mengurangi kecepatan. Proses persetujuan Raperda menjadi Perda bisa diselesaikan lebih cepat dari batas akhir yaitu 30 November 2023.

"Tentunya saya sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Jabar dan persetujuan ini selesai lebih cepat 15 hari dari batas akhir yaitu 30 November 2023," sebut Bey.

Baca Juga: Prediksi Skor Georgia vs Skotlandia Grup A Kualifikasi Euro 2024: Kondisi Tim, Susunan Pemain dan H2H

Dengan persetujuan Raperda, penggunaan APBD 2024 bisa mulai dilaksanakan secara efektif di awal tahun. "Jadi APBD 2024 akan mulai efektif dilaksanakan dari awal tahun 2024," katanya.

Setelah Raperda 2024 ini disetujui tahap selanjutnya adalah evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa APBD disusun sesuai dengan RPD, RKPD, KUA-PPAS, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x