- Mempunyai usaha produktif dan layak,
- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB dan Kartu Kredit,
- Telah melakukan usaha secara aktif minimal 6 bulan,
- Memiliki Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau surat ijin usaha lainnya yang dapat dipersamakan.
b. Syarat dan ketentuan:
- Pinjaman Rp 50 juta hingga Rp 500 juta
- Jenis Pinjaman: Kredit Modal Kerja (KMK) maksimum masa pinjaman 4 tahun dan Kredit Investasi maksimum 5 tahun,
- Suku bunga 6 persen efektif per tahun,
- Agunan sesuai dengan peraturan bank
Baca Juga: KUR BRI 2023 Tawarkan Bunga Sangat Rendah, Simak Skema, Persyaratan dan Simulasi Angsuran