Ini 10 Kesalahan Gubernur Anies Baswedan dalam Menangani Covid-19, Kata Tsamara Amany

- 12 September 2020, 17:50 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /dok. Pemprov DKI Jakarta


GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diserang buzzer gara-gara menetapkan pemberlakuan  pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total. Namun akhirnya "serangan" tersebut menjadi blunder bagi Presiden Joko Widodo.

Sehubungan hal itu, Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tsamara Amany menyebarkan catatan yang dirangkum Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, terkait penanganan pandemi Virus Corona (Covid-19) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Catatan tersebut diberi judul ’10 Kesalahan Kesalahan Gubernur Anies Menangani COVID-19′.

“Fraksi @PSI_Jakarta mencatat 10 kesalahan Gubernur Anies Baswedan dalam menangani Covid-19, mulai dari telatnya melakukan SWAB hingga contact tracing per kasus yang terlalu sedikit,” kicau Tsamara lewat akun Twitter @TsamaraDKI Sabtu 12 September 2020.

Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany.
Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Tsamara Amany.

Dia juga menyertakan tangkapan layar yang memuat penjelasan Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad, terkait 10 kesalahan Gubernur Anies yang dimaksud.

“Kegalalan Jakarta pada PSBB masa transisi tidak lepas dari kesalahan dan kebijakan yang diambil Gubernur Anies. PSI berharap Gubernur Anies mau belajar dari kesalahan tersebut dan tidak mengulanginya pada penerapan PSBB total ini,” ucap Idris.

Berikut 10 Kesalahan Gubernur Anies Menangani COVID-19 Versi PSI

1. Pemprov DKI agak terlambat melakukan swab.

Gubernur Anies menyatakan situasi Jakarta dalam keadaan genting pada 3 Maret.

Namun, saat PSI melakukan inspeksi mendadak ke laboratorium kesehatan pertengahan Maret, Pemprov DKI belum menyiapkan fasilitas untuk tes swab dan akhirnya baru melayani tes swab pada awal April.

Baca Juga: Sabar Ya BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap III Tak Jadi Cair Kemarin, Ini Jadwalnya

2. Kontak tracking (penelusuran) hanya enam orang per kasus.

Idealnya PSI menilai kontrak tracking 20 orang/kasus.

3. Penumpukan penumpang akibat kelangkaan transportasi umum.
    
4. Anies kembali memberlakukan ganjil-genap pada 3 Agustus untuk mobil.

Lalu pada 19 Agustus menerbitkan Pergub 80/2020 tentang aturan ganjil-genap sepeda motor. Akibatnya, terjadi perpindahan pengguna kendaraan pribadi ke kendaraan umum yang memiliki risiko penularan infeksi virus yang lebih tinggi.
 
5. Tidak ada penegakan aturan yang rutin dan konsisten.

Baca Juga: Jokowi Gagap Tangani Covid-19, Pemimpin Daerah Tak Lagi Konsetrasi Atasi Pandemi
    
6. Pemprov DKI tidak menyediakan tempat khusus isolasi/karantina bagi orang tanpa gejala dan gejala ringan.
    
7. Banyak kasus positif terjadi di kantor Pemprov DKI Jakarta.
    
8. Gubernur Anies sering mengeluarkan kebijakan yang membingungkan dan kontradiktif.
    
9. Gubernur Anies tidak jelas dan tidak transparan dalam kriteria rem darurat.
    
10. Bantuan sosial terlambat diberikan dan pelaksanaannya sangat lambat.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x