Jadi Alat Kelompok Tertentu? Selama Firli Bahuri Jabat Pimpinan KPK, Harun Masiku Tak Mungkin Ditangkap

- 24 November 2023, 15:37 WIB
Firli Bahuri
Firli Bahuri /Instagram @firlibahuriofficial/

GALAMEDIANEWS - Selama Firli Bahuri menjadi pimpinan Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK), Harun Masiku tidak mungkin ditangkap. Sehingga politisi tersebut masih menjadi buronan meski sudah 3 tahun lebih berjalan.

Hal tersebut disampaikan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan saat berbincang-bincang dengan Guru Gembul pada kanal YouTube Guru Gembul, Jumat, 24 November 2023.

Pernyataan itu bermula saat Novel Baswedan mengungkapkan bahwa sebelum terjerat kasus pemerasan yang melibatkan seorang menteri, Firli Bahuri memang sosok yang bermasalah.

Dari saat Firli menjabat sebagai Deputi hingga kembali ke lembaga kepolisian, banyak masalah yang telah ditimbulkannya.

Sehingga saat Firli mengajukan diri sebagai pimpinan KPK, Novel Baswedan mengatakan, sejumlah pegawai KPK menyampaikan keberatannya kepada panitia seleksi.

"Namun keberatan kami itu tampaknya tidak digubris panitia seleksi sehingga yang bersangkutan bisa menjabat sebagai Ketua KPK," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka, Diminta Mundur dan Terancam Hukuman Seumur Hidup

Novel mengisahkan, pada awal tahun 2020, petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap salah satu komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku dan beberapa petinggi partai politik.

"Itu malah tak didukung pimpinan KPK. Bahkan pegawainya disandera pihak tertentu," ujarnya.

Menurutnya, proses tersebut membuat Harun Masiku tidak ditangkap hingga hari ini.

Mendengar hal itu, Guru Gembul kembali bertanya, apakah Harun Masiku tidak ditangkap berkat kontribusi Firli Bahuri?

Menjawab pertanyaan itu, Novel Baswedan menyatakan, selama Firli menjabat sebagai pimpinan KPK, Harun Masiku tidak mungkin ditangkap.

Namun menjelang penetapan dirinya sebagai tersangka, Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku. "Lah sudah 3 tahun, kemana aja selama ini," ujar Novel Baswedan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegas akan Periksa Pimpinan KPK Firli Bahuri, Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Eks Mentan SY

Sehubungan hal itu, Novel Baswedan menduga ada kelompok tertentu berada di belakang Firli Bahuri.

"Kalau ada seseorang, misalnya seseorang yang berani melanggar hukum terang-terangan dan dibiarkan, ini berarti ada pihak yang mem-back-up. Kalau tidak di-back-up, tidak mungkin," kata Novel.

Bahkan Novel Baswedan menduga Firli Bahuri sebagai alat kelompok tertentu. "Tapi apakah alat untuk mencari uang atau untuk kepentingan politik, saya belum tahu," katanya.

Kronologis Harun Masiku

Seperti telah diketahui, sudah tiga tahun lebih Harun Masiku buron. Sejak Januari 2020 hingga saat ini, keberadaan tersangka kasus dugaan suap itu tak diketahui.

Harun Masiku adalah tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Harun Masiky diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan dengan tujuan menetapkannya sebagai anggota DPR RI.

Pada saat itu Harun Masiku mencalonkan diri sebagai anggota legislatif PDI Perjuang dari Daerah Pemilihan (dapil) I Sumatera Selatan. Dari hasil Pemilu 2019 menempatkan Harun Masiku di posisi keenam dengan perolehan suara 5.878 di dapilnya.

Harun Masiku kalah telak dari Nazarudin Kiemas, adik almarhum suami Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Taufiq Kiemas, yang berhasil meraih 145.752 suara.

Posisi kedua diisi oleh Riezky Aprilia yang mengantongi 44.402 suara, lalu Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, dan Diah Okta Sari 13.310 suara.

Namun sebelum ditetapkan sebagai anggota legislatif terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Hal yang janggal, Harun yang menduduki urutan keenam justru diajukan PDI-P menggantikan Nazaruddin.

Padahal seharusnya kursi Nazarudin digantikan oleh calon anggota legislatif (caleg) yang mendapat suara terbanyak kedua yaitu Riezky Aprilia.

Akhirnya terungkap bahwa Harun menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta untuk bisa menjadi anggota dewan.

Pada tersebut Wahyu Setiawan telah dijatuhi vonis 6 tahun penjara yang lantas diperberat menjadi 7 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Youtube Guru Gembul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x