"Untuk tanggal berapa kita belum tahu. Karena kita masih menunggu persetujuan dari pusat. Karena SK dikeluarkan oleh pusat," tuturnya.
Baca Juga: Perjuangan Pj Bupati Bandung Barat Saat Tinjau Sumber Mata Air di KBB, Harus Lewati Tebing
Selanjutnya, Kusnali menyebutkan, Kemenkumham Jabar hanya sebatas memfasilitasi dan mengusulkan bagi Narapidana yang sudah memenuhi persyaratan.
" Narapidana yang sudah memenuhi syarat itu yang akan kita tindak lanjuti, "katanya.
Selain syarat administratif, Kusnali menambahkan, syarat mutlak bebas bersyarat adalah Narapidana berperilaku baik saat menjalani masa hukuman.
" Itu sebagai salah satu persyaratan mutlak, kalau kita usulkan berarti kriteria tersebut sudah terpenuhi. Jika persyaratan administratif sudah terpenuhi baru kita usulkan syarat subtatif berkelakuan baik," katanya menandaskan. ***
Sebagai informasi, mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara divonis hukuman 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga: KPU KBB Ajak Gen Z dari SMA 1 Cisarua Melawan Hoax di Pemilu 2024
Dalam pasal tersebut, Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (Bansos) COVID-19.***