Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bakal Segera Bebas dari LP Sukamiskin, Ini kata Kadiv Pas Jabar 

- 27 November 2023, 10:51 WIB
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna
Mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo/

GALAMEDIANEWS - Beredar informasi terkait mantan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna yang akan segera bebas dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin Bandung. 

Adapun informasi bebasnya Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin dikabarkan di penghujung tahun yang tepatnya di Desember 2023 mendatang. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kemenkumham Jawa Barat (Jabar) Kusnali membenarkan bahwa Aa Umbara yang merupakan mantan Bupati Bandung Barat tersebut akan bebas pada Desember 2023. 

Menurut Kusnali, pembebasan bersyarat terhadap Aa Umbara dari Lapas Sukamiskin masih tahap usulan yang merupakan bagian dari hak warga binaan. 

"Setalah saya konfirmasi ke Lapas Sukamiskin, memang itu baru tahap usulan untuk pembebasan bersyarat, dan itu merupakan hak dari warga binaan. Jadi diperkirakan di bulan Desember 2023," ujar Kadiv Pas Kemenkumham Jabar, Kusnali saat dihubungi GALAMEDIANEWS pada Senin, 27 November 2023. 

Baca Juga: Ratusan Buruh Desak Pj Bupati Bandung Barat Naikkan UMK 15 Persen, Ancam Mogok Daerah

Selain itu, Kusnali mengatakan, pembebasan bersyarat Aa Umbara adalah 2/3 dari masa pidana yang dijalani didalam Lapas Sukamiskin. 

" 2/3 itu jatuh di bulan Desember 2023. Dan itu sudah kita usulkan untuk mendapatkan haknya," ucapnya. 

Disinggung terkait tanggal bebasnya Aa Umbara di Desember 2023, Kusnali menyampaikan, pihaknya masih menunggu persetujuan pusat. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) dikeluarkan langsung dari pusat. 

"Untuk tanggal berapa kita belum tahu. Karena kita masih menunggu persetujuan dari pusat. Karena SK dikeluarkan oleh pusat," tuturnya. 

Baca Juga: Perjuangan Pj Bupati Bandung Barat Saat Tinjau Sumber Mata Air di KBB, Harus Lewati Tebing

Selanjutnya, Kusnali menyebutkan, Kemenkumham Jabar hanya sebatas memfasilitasi dan mengusulkan bagi Narapidana yang sudah memenuhi persyaratan. 

" Narapidana yang sudah memenuhi syarat itu yang akan kita tindak lanjuti, "katanya. 

Selain syarat administratif, Kusnali menambahkan, syarat mutlak bebas bersyarat adalah Narapidana berperilaku baik saat menjalani masa hukuman. 

" Itu sebagai salah satu persyaratan mutlak, kalau kita usulkan berarti kriteria tersebut sudah terpenuhi. Jika persyaratan administratif sudah terpenuhi baru kita usulkan syarat subtatif berkelakuan baik," katanya menandaskan. ***

Sebagai informasi, mantan Bupati Bandung Barat Aa Umbara divonis hukuman 5 tahun penjara. Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: KPU KBB Ajak Gen Z dari SMA 1 Cisarua Melawan Hoax di Pemilu 2024

Dalam pasal tersebut, Aa Umbara dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (Bansos) COVID-19.***

 
 


Editor: Lina Lutan

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah