GALAMEDIANEWS - Melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur (Kepgub Jatim) Nomor 188/656/KPTS/013/2023 Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur Telah Di resmikan.
Keputusan tersebut berlaku pula di wilayah kota Malang, serta 37 kabupaten dan kota di Provinsi Jawa Timur lainnya.
Adhy Karyono Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur menyebutkan mengenai penetapan besaran UMK 2024 di wilayahnya telah memperhatikan kondisi riil di masing-masing daerah kabupaten/kota setempat.
Menurutnya kenaikan UMK di kabupaten kota di Jatim naik rata-rata sebesar 6,3 persen, begitu pula upah minimum provinsi (UMP) yang sebelum telah ditetap beberapa waktu lalu.
“Pertimbangannya terkait pertumbuhan ekonomi di masing-masing wilayah kabupaten/ kota. Selain itu juga mempertimbangkan tingkat inflasi, serta kebutuhan beban rumah tangga,” ujar Adhy Karyono dihadapan wartawan di Surabaya, Kamis (30/11/2023) yang baru lalu.
UMK Malang 2024 serta 37 Kabupaten Kota di Jatim
UMK Kota Malang, Pasuruan dan Kabupaten Malang masuk dalam termasuk dalam 4 kabupaten kota yang masuk dalam wilayah ring II Jatim dalam kriteria penetapan UMK Jatim tahun 2024.
Untuk ring 1 Jatim, yang terdiri atas Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto, masing-masing ditetapkan sebesar Rp4,6 jutaan.
Sedangkan Kabupaten Pacitan dan Situbondo merupakan wilayah kabupaten kota dengan angka terendah, keduanya ditetap mendapat besaran UMK 2024 sebesar Rp2,1 Juta yang merupakan nilai terendah di Jatim.
Berikut selengkapnya daftar UMK 2024 di wilayah Jatim:
- Kota Surabaya Rp4,725,47
- Kota Gresik Rp4.642.031
- Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582
- Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133
- Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787
- Kabupaten Malang Rp3.368.275
- Kota Malang Rp3.309.144
- Kota Pasuruan Rp3.138.838
- Kota Batu Rp3.155.367
- Kabupaten Jombang Rp2.945.544
- Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955
- Kabupaten Tuban Rp2.864.225
- Kota Mojokerto Rp2.832.710
- Kabupaten Lamongan Rp2.828.323
- Kota Probolinggo Rp2.701.086
- Kabupaten Jember Rp2.665.392
- Kabupaten Banyuwangi Rp2.638.628
- Kota Kediri Rp2.415.362
- Kota Blitar Rp2.330.000
- Kabupaten Bojonegoro Rp2.371.016
- Kabupaten Tulungagung Rp2.320.000
- Kabupaten Lumajang Rp2.281.469
- Kota Madiun Rp2.274.277
- Kabupaten Kediri Rp2.340.668
- Kabupaten Nganjuk Rp2.258.455
- Kabupaten Sumenep Rp2.249.113
- Kabupaten Blitar Rp2.256.050
- Kabupaten Madiun Rp2.243.291
- Kabupaten Magetan Rp2.238.808
- Kabupaten Ponorogo Rp2.235.311
- Kabupaten Pamekasan Rp2.221.135
- Kabupaten Pacitan Rp2.199.337
- Kabupaten Sampang Rp2.182.861
- Kabupaten Ngawi Rp2.241.054
- Kabupaten Bondowoso Rp2.183.590
- Kabupaten Trenggalek Rp2.223.163
- Kabupaten Situbondo Rp2.172.287
- Kabupaten Bangkalan Rp2.240.701.***