Industri dan Kantor BUMN di Karawang Jadi Klaster Baru Penyebaran Covid-19

- 15 September 2020, 16:58 WIB
Ilustrasi virus corona. */Pixabay
Ilustrasi virus corona. */Pixabay /

GALAMEDIA - Sejumlah kawasan industri dan perkantoran milik BUMN di Kabupaten Karawang dinyatakan sebagai klaster baru penyebaran Covid-19.

Meski begitu, Pemerintah Kabupaten Karawang belum ada rencana untuk kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Benar penyebaran Covid-19 sudah masuk ke kalangan industri, termasuk satu BUMN di Karawang," ujar Ketua Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Penyebaran Covid-19 Karawang, Acep Jamhuri, Selasa, 15 September 2020.

Baca Juga: Redmi 9C, Ponsel Murmer dengan Segudang Fitur Unggulan

Sekda Karawang itu menambahkan, pihak Pemkab menilai belum saatnya PSBB tersegmentasi kembali diterapkan di Karawang.

Pemkab hanya meminta semua perusahaan industri di Karawang memberlakukan protokol kesehatan secara ketat.

"Kami meminta mereka segera melakukan kordinasi dengan gugus tugas agar penyebaran tidak terus meluas. Semua karyawan yang masuk dan ke luar pabrik harus selalu dicek kesehatannya," ungkap Acep.

Ia juga memastikan, sejauh ini belum ada industri yang ditutup kerena ditemukan karyawannya positif Covid-19.

Sepanjang perusahaan itu melaksanakan penanganan Covid-19 secara benar, maka operasional perusahaan tetap bisa dilangsungkan.

Baca Juga: Mengejutkan!! Sekum FPI Anak Buah Habib Rizieq Beberkan Modus Penusuk Syekh Ali Jaber

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x