Hari Hak Asasi Manusia: Apa Itu Genosida?

- 10 Desember 2023, 21:05 WIB
genosida sebagai kejahatan internasional. / www.washingtonpost.com - @Michael S. Williamson
genosida sebagai kejahatan internasional. / www.washingtonpost.com - @Michael S. Williamson /


GALAMEDIANEWS - Genosida adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan kekerasan terhadap suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama dengan tujuan untuk menghancurkan seluruh kelompok. Kata ini mulai digunakan secara umum hanya setelah Perang Dunia II, ketika seluruh kekejaman yang dilakukan oleh rezim Nazi terhadap orang – orang Yahudi Eropa selama konflik tersebut diketahui.

Pada tahun 1948, Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) menyatakan genosida sebagai kejahatan internasional, istilah ini kemudian diterapkan pada Tindakan kekerasan yang mengerikan dan dilakukan selama konflik di bekas Yugoslavia dan negara Rwanda di Afrika pada tahun 1990-an.

 

Apa itu Genosida?


Pada awalnya kata “Genosida” berasal dari seorang pengacara Polandia-Yahudi Bernama Raphael Lemkin, dia berhasil melarikan diri dari pendudukan Nazi di Polandia dan tiba di Amerika Serikat pada tahun 1941.

Lemkin kecil merasa ketakutan ketika mengetahui pembantaian yang terjadi terhadap orang Turki dan ribuan orang Amerika selama Perang Dunia I.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2024, PT KAI Beri Tiket Promo 12.12 dengan Potongan 20 Persen

Lemkin kemudian menciptakan sebuah istilah untuk menggambarkan kejahatan Nazi terhadap orang-orang Yahudi Eropa selama Perang Dunia II dan memasukkan istilah tersebut ke dalam dunia hukum internasional dengan harapan dapat mencegah dan menghukum kejahatan mengerikan terhadap orang-orang tidak bersalah.

Pada tahun 1944, Lemkin menciptakan istilah “Genosida” dengan menggabungkan genos yang berasal dari kata Yunani yang berarti rasa tau suku, dengan akhiran bahasa latin cide “membunuh”. Kemudian pada tahun 1945, berkat Upaya yang diusahakan oleh Lemkin, “Genosida” berhasil dimasukkan ke dalam piagam Pengadilan Militer Internasional yang dibentuk oleh kekuatan Sekutu yang menang di Nuremberg, Jerman tepatnya Pengadilan Nuremberg.

Pengadilan tersebut mendakwa dan mengadili pejabat tinggi Nazi atas “kejahatan terhadap kemanusiaan”, termasuk penganiayaan atas dasar ras, agama, atau politik serta Tindakan tidak manusiawi yang dilakukan terhadap warga sipil (termasuk genosida). Seterlah persidangan di Nuremberg, terungkaplah betapa mengerikannya kejahatan Nazoi yang kemudian Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi pada tahun 1946 yang menjadikan kejahatan genosida dapat dihukum berdasarkan hukum internasional. ***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: History


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x