Pelunasan Biaya Haji Khusus Dilakukan Dua Tahap, Catat Tanggalnya

- 12 Desember 2023, 22:03 WIB
Ilustrasi pelunasan haji khusus.
Ilustrasi pelunasan haji khusus. /Pixabay/Konevi/

 

GALAMEDIANEWS - Untuk konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus 1445 Hijriah/2024 Masehi akan dibuka dalam dua tahap. Di mana untuk tahap pertama dibuka mulai 12 sampai 15 Desember 2023.

Sementara untuk tahap kedua berlangsung setiap hari kerja pada 26-29 Desember 2023.

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, di Jakarta, Selasa 12 Desember 2023 menuturkan, kuota haji khusus 1445 H/2024 M berjumlah 17.680 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 16.305 kuota calon haji khusus dan 1.375 kuota petugas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Baca Juga: 8 SMA di Depok Jawa Barat yang Masuk Top Sekolah Terbaik se-Indonesia

Jumlah ini merupakan delapan persen dari total kuota haji Indonesia yang berjumlah 221.000 orang.

Menurut Anna, Kemenag telah mengirim surat kepada para pimpinan PIHK dan pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus.

Dimana dalam surat tersebut, disertakan lampiran daftar nama calon peserta haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih khusus.

Baca Juga: CATAT! Berikut Daftar Bansos dan BLT Cair Desember 2023 hingga Januari 2024

"Ada 16.128 nama jamaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jamaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan pada tahap satu. Totalnya 16.305 orang. Ini daftar namanya sudah kami serahkan kepada para pimpinan PIHK dan BPS Bipih. Daftar nama mereka juga diakses melalui website haji.kemenag.go.id," katanya seperti dilansir antaranews.

Sementara untuk daftar nama jamaah calon haji khusus yang masuk kuota tambahan, akan diinformasikan kemudian.

Bagi jamaah calon haji khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, maka pelunasan Bipih khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.

Baca Juga: Pedagang Pasar Cimindi Ambil Komoditi Pertanian dari Cimenyan, Ini Alasannnya

Caranya, peserta calon haji yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar-PIHK sesuai dengan pilihan mereka.

"Jamaah haji khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili. Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jamaah," katanya.

Anna Hasbie menambahkan tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan. Untuk itu, jamaah calon haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x