GALAMEDIANEWS – Kedatangan pengungsi Rohingnya ke Indonesia memunculkan masalah. Masyarakat setempat menolak kehadiran mereka. Saat ini, jumlah pengungsi Rohingya tercatat 1684 orang.
Pengamat hubungan internasional, Adhy Gunawan menuturkan, pemerintah sebenarnya bisa menyuruh para pengungsi Rohingya pergi meninggalkan Indonesia.
“Kita tahu bahwa Indonesia tak terikat dengan konvensi pengungsi apa pun. Jadi nggak terikat hukum internasional. Kita bisa-bisa saja kalau mau ya, mengusir mereka, kasarnya begitu, dari sini,” tutur pria kandidat peraih gelar S2 bidang hubungan internasional ini.
Baca Juga: 3 Cara mencegah Obesitas pada Lansia, Salah Satunya Melakukan Aktivitas Fisik
Adhy menyebut bahwa Indonesia memang memiliki kewajiban secara undang-undang untuk menampung pengungsi. Namun, tak mungkin menampung mereka selamanya.
“Indonesia dilihat dari undang-undang ada kewajiban menerima pengungsi, jadi selama ini ya memang bantuan itu dasarnya kemanusiaan, tapi mau sampai kapan? Nggak mungkin juga menampung seumur hidup mereka,” tuturnya.
Bila organisasi-organisasi internasional terkait tetap tak mengambil tindakan nyata, Adhy menyarankan agar pemerintah Indonesia menetapkan waktu deadline batas akhir penampungan. Bila organisasi-organisasi internasional terkait belum ambil tindakan dan melewati waktu tersebut, Indonesia bisa meminta mereka untuk pergi.
“Sekarang begini saja, nggak usah dibawa susah. Dibawa simple saja permasalahan ini. Beri tahu deadline waktu penampungan sampaI kapan. Ini juga harus dikomunikasikan ke UNHCR atau ke organisasi lainnya yang terkait masalah ini,” tuturnya.