Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Mulai Tanggal 22 Desember Mulai Pembatasan di Jalan Tol
"Atas dasar hal itulah maka pihak kepolisian menentukan Tol Japek 2 Selatan dibuka secara situasional," kata Lisye.
Dikarenakan Jalan Tol Japek 2 Selatan ini bersifat fungsional maka tidak ada pengenaan tarif, sehingga kalaupun ada transaksi di gerbang tol Kutanegara ini maka itu adalah jumlah tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan ketika masuk dari gerbang tol tertentu itu sama dengan tarif yang pengguna tol bayarkan ketika keluar di Gerbang Tol Sadang, hanya saja ditransaksikan di Gerbang Tol Kutanegara dengan jumlah tarif yang sama.
Adapun golongan kendaraan yang diizinkan melintas di Jalan Tol Japek 2 Selatan ini ketika dibuka secara situasional yakni kendaraan Golongan I non-bus.
Sebagai informasi, Tol Japek II Selatan merupakan Proyek Strategis Nasional yang dibangun melalui pembiayaan APBN/APBD, BUMN, dan swasta.
Jalan Tol Japek II Selatan menghubungkan Jaringan Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) 1, JORR 2 dan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) di Jawa Barat.***