Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Mulai Tanggal 22 Desember Mulai Pembatasan di Jalan Tol

- 15 Desember 2023, 16:42 WIB
ilustrasi jalan tol.
ilustrasi jalan tol. /

GALAMEDIANEWS - Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri Kombes Pol. Eddy Djunaedi mengatakan aparat kepolisian menyiapkan tiga skema rekayasa arus lalu lintas di ruas jalan tol maupun arteri pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 untuk memastikan kelancaran masyarakat dalam merayakan libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Tiga skema tersebut, ia mengungkapkan, yakni skema rekayasa pada saat situasi arus lalu lintas normal, padat dan sangat padat.

"Kami ingin menyampaikan secara khusus Korlantas Polri dan jajaran beserta stakeholder terkait, berkaitan dengan rekayasa lalu lintas, kami tentunya membagi skema ada tiga, baik itu pada skema normal, skema padat maupun sangat padat," kata Eddy dalam konferensi pers persiapan Natal dan Tahun Baru 2024 yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertajuk Skema Pengaturan Jalan Nataru dan Kesiapan Jalan Alternatif dan Tol, Jumat, 15 Desember 2023.

Ia mengatakan, pada skema normal, pola rekayasa lalu lintas yang diberlakukan masih dalam melakukan kegiatan-kegiatan pada pola-pola pengaturan, penjagaan-penjagaan di titik-titik yang menjadi rawan kepadatan arus.

"Di titik-titik trouble-trouble spot, maupun black spot, ini harus kami lakukan pengelolaan lebih awal," paparnya.

Baca Juga: Libur Natal dan Tahun Baru 2024, Mulai Tanggal 22 Desember Mulai Pembatasan di Jalan Tol

Kemudian untuk skema padat, disiapkan rekayasa lalu lintas berupa pengalihan arus mulai dari pembatasan kendaraan sumbu tiga ke atas dan lain sebagainya.

Korlantas bersama kementerian terkait sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR terkait pembatasan kendaraan di ruas jalan tol untuk sumbu tiga ke atas.

Pembatas dimulai dari tanggal 22 Desember pukul 00.00 WIB sampai tanggal 24 Desember pukul 24.00 WIB.

Pada tanggal 25 Desember 2023 tidak ada pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas melintas di jalan tol.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x