Pukul Pejalan Kaki dan Tidak Pakai Masker, Driver Ojol Didenda Rp43 Juta

- 17 September 2020, 15:49 WIB
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.*
Ilustrasi pemukulan/penganiayaan.* /PIXABAY/Ella_87

 

GALAMEDIA - Merasa dilecehkan secara verbal, Seorang driver ojol yang mengendarai sepeda listrik melepas masker dan melancarkan bogem mentah pada seorang pejalan kaki.

Namun tonjokan itu meleset dan malah menghantam seorang ibu hamil yang merupakan istri dari pejalan kaki tersebut.

Akibat perbuatannya, pria itu diganjar denda senilai 4 ribu Dolar Singapura atau sekitar Rp43 juta karena melanggar tiga aturan.

Baca Juga: Pahami Prediksi Bahaya Bagi Pengendara Sepeda Motor Agar Selamat di Jalan Raya

Hukuman ini, ditetapkan pengadilan atas kesalahan yang dilakukan Gareth Tan Chin Wei (32), Rabu 16 September 2020 lalu. Ia dinilai melakukan tindakan kasar yang melukai seseorang dan sengaja melanggar dua protokol kesehatan Covid-19.

Dua dakwaan tambahan tersebut ialah tak memakai masker dengan tepat dan gagal menjaga jarak sejauh 1 meter dengan orang lain.

Peristiwa yang membuat Gareth rugi berat ini terjadi pada Jumat 24 April 2020.

Baca Juga: Kabar Terbaru, Penutupan Lima Ruas Jalan di Kota Bandung Berlangsung Selama Tiga Kali dalam Sehari

Pemuda itu Dilandirkan Pikiran-Rakyat.com dari Channel News Asia, tiap hari mengantarkan pesanan pelanggan di Serangoon menggunakan sepeda listrik berlisensi.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x