Cara Dapatkan Bansos PKH, Siapa Saja Sih yang Berhak?

- 22 Desember 2023, 16:24 WIB
 Cara Mendapatkan Bansos PKH.
Cara Mendapatkan Bansos PKH. /Instagram @kemensosri/
  • Data Masuk ke Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan ke dalam SIKS oleh operator di tingkat desa atau kecamatan. Ini adalah langkah penting untuk memantau dan melacak penerima manfaat PKH.
  • Verifikasi oleh bupati/wali kota. Setelah itu pengesahan Menteri Sosial.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Cair Bulan Ini, Segini Besaran yang Didapat KPM, Cek Segera Statusmu 

Setelah data masuk ke dalam SIKS, bupati atau wali kota akan melakukan verifikasi dan validasi laporan yang telah disahkan. Langkah ini memastikan bahwa data penerima manfaat PKH telah diuji dan diverifikasi dengan baik.

Hasil verifikasi dan validasi yang telah disahkan oleh bupati atau wali kota akan diteruskan kepada Menteri Sosial untuk pengesahan akhir. Ini adalah langkah terakhir sebelum bantuan PKH dapat diberikan kepada penerima manfaat.

Khusus tahun ini, masyarakat yang belum mendapatkan PKH bisa mendaftar segera karena program penyaluran Bansos PKH tahap 4 masih berlangsung hingga Desember 2023 dan penerima manfaat dapat mengecek penerimaan ke https://cekbansos.kemensos.go.id/ segera.

Lantas bagaimana cara mengecek kepesertaan Bansos OKH 2023 tahap 4?

  1. Klik link resmi Kementerian Sosial cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda.
  3. Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data pada Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  4. Ketik kode keamanan yang ditampilkan, lalu klik tombol “CARI DATA”.
  5. Tunggu sejenak, dan hasil pencarian akan menampilkan nama dan status Anda sebagai penerima bantuan.

Yang jelas, program perlindungan sosial melalui pemberian uang nontunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan diharapkan mereka secara bertahap naik kelas dalam kesejahteraannya,

Siapa yang berhak mendapatkan PKH?

Mereka yang masuk katagori RTSM, yakni mereka yang memiliki ibu hamil/nifas/menyusui, dan/atau memiliki anak balita atau anak usia 5--7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, dan/atau memiliki anak usia SD dan/atau SMP dan/atau anak usia 15--18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar.

Jenis bantuan PKH dalam berbagai kategori:

- Ibu hamil: Rp750.000 per tahap

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah