Cara Dapatkan Bansos PKH, Siapa Saja Sih yang Berhak?

- 22 Desember 2023, 16:24 WIB
 Cara Mendapatkan Bansos PKH.
Cara Mendapatkan Bansos PKH. /Instagram @kemensosri/

GALAMEDIANEWS - Banyak program bantuan sosial (bansos) yang sudah diluncurkan pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan. Salah satunya yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Sebenarnya program ini sudah lama diluncurkan yakni sejak 2007. Program ini sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan.

PKH ini dapat menjadi penyelamat dalam menghadapi kesulitan ekonomi, tentunya bagi mereka yang masuk kriteria. Lalu bagaimana cara memperoleh dana PKH? Ternyata prosedurnya tidaklah rumit. Anda cukup mendaftarnya secara online maupun offline.

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan mendapatkan bantuan sosial melalui PKH bisa mengikuti petunjuk beikut ini:

  1. Unduh Aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS).
  2. Setelah mengunduh aplikasi, lakukan registrasi untuk membuat akun baru.
  3. Isi informasi pribadi Anda dengan benar, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. Pastikan data yang Anda berikan valid dan akurat.
  4. Setelah berhasil membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, cari dan klik opsi "Daftar Usulan".
  5. Kemudian pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran. Anda akan diminta untuk mengisi rincian informasi pribadi yang mencakup data anggota keluarga.
  6. Pilih Jenis Bantuan PKH: Pada tahap ini, Anda harus memilih jenis bantuan sosial PKH yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
  7. Tunggu Verifikasi: Setelah proses pendaftaran selesai, Anda hanya perlu menunggu verifikasi dan validasi oleh pihak yang berwenang.
  8. Tim yang bertugas akan mengevaluasi data yang Anda berikan sebelum mengonfirmasi kelayakan Anda sebagai penerima manfaat PKH.

Baca Juga: CEK SEKARANG! Bansos PKH dan BPNT 2023 Tahap 5 Cair Bulan Ini, KPM Akan Sesuai dengan DTKS

Selain melalui pendaftaran online, Anda juga bisa mendaftar PKH secara offline. Ini adalah langkah-langkahnya:

Kunjungi Kantor Kepala Desa atau Lurah.

  • Langkah pertama adalah mengunjungi kantor kepala desa atau lurah di wilayah Anda. Pastikan Anda membawa dokumen KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga) yang sah.
  • Proses Musyawarah

Kepala desa atau lurah akan meneruskan informasi pendaftaran Anda melalui camat. Ini merupakan bagian dari proses musyawarah desa atau kelurahan (musdes/muskel).

  • Verifikasi dan Validasi

Setelah proses musyawarah, dinas sosial akan melakukan verifikasi dan validasi atas data pendaftaran yang telah Anda sampaikan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial benar-benar dialokasikan kepada mereka yang membutuhkannya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x