"Kami pertama melakukan operasi gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan kegiatan razia terhadap masyarakat yang tidak pakai masker. Sementara ini kami akan melaksanakan sampai 14 hari ke depan, kemudian akan lakukan evaluasi," terang Ulung.
Masih dikatakan Ulung, masyarakat diperbolehkan untuk berbelanja, asalkan harus menerapkan 3M dan berjaga jarak.
Baca Juga: Tragis, Calon mahasiswi Ini Dilempar dari Lantai 6 Gedung Hingga Tewas Usai Diperkosa Bergilir
"Silahkan berbelanja, asalkan jaga jarak. Makannya kita harus berhati-hati dan menerapkan 3 M. Kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang berada di jalan, terutama kita mendisiplinkan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," terangnya.
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Operasi Yustisi 2020. Nanti, kedepannya polisi akan memberikan sanksi kepada pelanggar.
"Pelanggaran banyak, tapi kita tidak memberikan sanksi yang keras, tapi kita tetap beri sosialisasi. Artinya masker kita kasih, yang belum pakai masker kita suruh pakai masker. Dalam dua tiga hari kedepannya, kita baru beri sanksi yang tegas," ujarnya.
Baca Juga: Dicekal Sri Mulyani, Anak Soeharto Melawan dan Layangkan Gugatan
Untuk sanksinya, petugas akan memberlakukan beberapa sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.
"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik, atau sanksi sosial. Sanksi sosial itu mungkin dia disuruh nyapu, suruh bersih-bersih, kemudian untuk denda sendiri belum dibuat," kata Ulung.***