Pelanggan Odading Mang Oleh Dibikin Kaget, Polisi Datang Lakukan Razia Masker

- 18 September 2020, 17:21 WIB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memberi sosialisasi ke warga yang tengah memesan odading Mang Oleh, di Jalan Baranang Siang, Kota Bandung, Jumat, 18 September 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya memberi sosialisasi ke warga yang tengah memesan odading Mang Oleh, di Jalan Baranang Siang, Kota Bandung, Jumat, 18 September 2020. (Remy Suryadie/Galamedia) /

GALAMEDIA - Aparat gabungan dari Pemerintah Kota, Polrestabes Bandung, dan Kodim 0618/BS, menggelar Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020, Jumat, 18 September 2020.

Razia itu bertujuan untuk mendisiplikan warga agar selalu memakai masker dan menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan pantauan Galamedia, salah satu lokasi yang didatangi polisi yakni kios odading Mang Oleh di Jalan Baranang Siang, yang belakangan tengah viral. Di sana banyak orang berkerumun dan sebagian ada yang tak mengenakan masker.

Baca Juga: [Update] Covid-19 Indonesia, Kasus Positif Jadi 236.519 Usai Bertambah 3.891 Orang dalam 24 Jam

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya yang turun langsung ke lokasi, mengingatkan warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

Sembari melakukan sosialisasi, Kapolrestabes dan jajaran juga mengingatkan bahkan menegur warga yang kedapatan tak menggunakan masker.

Selain di sekitar kios odading, razia juga digelar di sekitaran Pasar kosambi. Dalam operasi tersebut banyak puluhan pengendara motor ataupun penumpang angkot yang tidak menggunakan masker, dan mereka pun didata.

Di sela kegiatan, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Ulung Sampurna Jaya mengatakan, dalam Operasi Yustisi Inpres nomor 6 Tahun 2020, petugas akan mengingatkan masyarakat dan memberi masker.

Baca Juga: Janda Ibu dan Anak Layani Jasa Potong Rambut Gratis Bagi yang Warga Tidak Mampu

"Kami pertama melakukan operasi gabungan TNI, Polri dan Satpol PP, melaksanakan kegiatan razia terhadap masyarakat yang tidak pakai masker. Sementara ini kami akan melaksanakan sampai 14 hari ke depan, kemudian akan lakukan evaluasi," terang Ulung.

Polisi membagikan masker kepada pengguna sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat, 18 September 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)
Polisi membagikan masker kepada pengguna sepeda motor yang kedapatan tak mengenakan masker, di kawasan Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat, 18 September 2020. (Remy Suryadie/Galamedia)

Masih dikatakan Ulung, masyarakat diperbolehkan untuk berbelanja, asalkan harus menerapkan 3M dan berjaga jarak.

Baca Juga: Tragis, Calon mahasiswi Ini Dilempar dari Lantai 6 Gedung Hingga Tewas Usai Diperkosa Bergilir

"Silahkan berbelanja, asalkan jaga jarak. Makannya kita harus berhati-hati dan menerapkan 3 M. Kita melakukan pendisiplinan kepada masyarakat yang berada di jalan, terutama kita mendisiplinkan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan," terangnya.

Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Operasi Yustisi 2020. Nanti, kedepannya polisi akan memberikan sanksi kepada pelanggar.

"Pelanggaran banyak, tapi kita tidak memberikan sanksi yang keras, tapi kita tetap beri sosialisasi. Artinya masker kita kasih, yang belum pakai masker kita suruh pakai masker. Dalam dua tiga hari kedepannya, kita baru beri sanksi yang tegas," ujarnya.

Baca Juga: Dicekal Sri Mulyani, Anak Soeharto Melawan dan Layangkan Gugatan

Untuk sanksinya, petugas akan memberlakukan beberapa sanksi terhadap masyarakat yang tidak memakai masker.

"Sanksinya bisa denda, sanksi fisik, atau sanksi sosial. Sanksi sosial itu mungkin dia disuruh nyapu, suruh bersih-bersih, kemudian untuk denda sendiri belum dibuat," kata Ulung.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x