"Tidak ada bukti kalau dia punya gelar. Makanya kami jerat dengan pasal pendidikan tinggi," ucapnya.
Sedangkan untuk kasus perubahan lambang negara dan pembuatan mata uang, lanjut Maradona, hingga saat ini masih dalam tahap penyidikan. Ia menyebut, perlu waktu lebih untuk memeriksa terkait masalah tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Progres Tol Cisumdawu Dikebut Demi Kelanjutan Nasib Bandara Kertajati
"Apalagi untuk mata uang kami belum temukan bukti peredarannya. Soalnya dicetak sudah lama dan dipakai terbatas di paguyuban," katanya.
Maradona menambahkan, Kasus lambang negara dan mata uang akan jadi berkas terpisah. Ketika alat buktinya cukup maka akan dikenakan pasal yang terpisah.
"Kemungkinan ada dua pasal bahkan mungkin lebih," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Dapot Dariarma, menyebutkan Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus Sutarman alias Cakraningrat yang merupakan pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut.
Baca Juga: Tawuran Maut di Pulogadung, Seorang Remaja Tewas Terkena Sabetan Senjata Tajam
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Garut, Dapot Dariarma, mengatakan SPDP kasus Sutarman tersebut sudah dilimpahkan ke Kejari Garut sejak dua hari lalu.
"Ya SPDPnya sudah dilimpahkan sejak dua hari lalu," ujarnya.