GALAMEDIANEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung bersama Denpom dan Polrestabes Bandung menggelar Penertiban dan Penindakan Represif Non-Yustisial lingkup Ketertiban Umum atas pelanggaran penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin, Jumat 5 Januari 2023 mulai sore hingga malam hari.
Hasilnya, Satpol PP Kota Bandung mengamankan total 295 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis dan merk dari 2 toko di Jalan Moh. Toha Bandung.
Baca Juga: Resep Sop Rambut Emas ala Rudy Choirudin Makanan Unik Saat Musim Hujan
Baca Juga: Warga di Kecamatan Ini Sudah Hampir 69 Persen yang Kelola Sampah dari Rumah
Ketua Tim Penyidik, Andriani menyebut penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat.
"Kami tim gabungan bersama Denpom dan Polrestabes telah melakukan penertiban minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan laporan dari masyarakat," ujarnya.
"Kami tertibkan dua kios di Jalan Moh. Toha dengan total 295 botol dari berbagai jenis dan merk," imbuhnya.
Baca Juga: Duduk Bersila versus Duduk di Sofa, Mana yang Lebih Baik?
Ia menyebut, para pelanggar yang terjaring razia didapati melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.