Bandung Belum Bebas Minuman Beralkohol, Satpol PP Sita Ratusan Botol dari Warung Kecil

- 6 Januari 2024, 12:20 WIB
Botol minuman keras atau minuman beralkohol yang disita Satpol PP./bandung.go.id
Botol minuman keras atau minuman beralkohol yang disita Satpol PP./bandung.go.id /

Para pelanggaran telah melakukan penjualan dan peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Baca Juga: Rutin Rekreasi dengan Anak Datangkan Manfaat Positif untuk Anak

Baca Juga: MAU KURUS? Perhatikan Metode TIDUR Anda, Ikuti Cara Tidur ala Spesialis Diet untuk Bakar Lemak Lebih Banyak

Selanjutnya dilakukan penyegelan terhadap tempat usaha dan pemanggilan terhadap pemilik usaha pada Senin, 8 Januari 2024.

“Selanjutnya, para pelanggar akan dilakukan pemanggilan pada Senin 8 Januari 2024 untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah