PT Jasa Raharja Jamin Semua Biaya para Korban Kecelakaan Tunggal Bus Sudiro Tunggal Jaya

- 21 September 2020, 14:01 WIB
/

Sedangkan untuk korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan Rp50 juta dan nanti langsung diberikan oleh kantor terdekat.

"Untuk korban yang meninggal dunia atas nama Maryatun (26) asal Sragen, akan kami berikan santunan kematian sebesar Rp50 juta kepada keluarga korban," katanya.

Dia menambahkan korban rata-rata mengalami patah tulang di bagian tangan, dan nantinya akan dilakukan tindakan operasi oleh tim dokter.

Baca Juga: Ingat, Menjaga Emosi Lebih Keren. Ini 15 Cara Mengendalikan Emosi Menurut Islam

"Kita sudah menjenguk korban yang masih dirawat, tim dokter juga akan menjalankan tindakan operasi karena korban mengalami patah tulang," tuturnya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x