Terdampak Pandemi, Kemenperin Jaga Produksi Industri Semen dan Pelumas

- 21 September 2020, 14:46 WIB
/

Baca Juga: MILO Gelar Virtual Run, Yuk Segera Daftar

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemberlakuan SNI secara wajib bertujuan untuk melindungi konsumen nasional serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Untuk menjalankan amanat UU tersebut, Kemenperin telah memberlakukan SNI pelumas secara wajib.

“Penerapan regulasi teknis yang berbasis standardisasi diharapkan dapat mencegah peredaran produk pelumas bermutu rendah di pasar domestic. Hal ini sangat penting bagi aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup yang dapat mendistorsi pasar pelumas dalam negeri,” terangnya.

Khayam berharap, Pertamina Lubricants dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah, baik dalam peningkatan kapasitas industri sektor pelumas maupun dalam pengembangan litbang dan teknologi pelumas di tanah air. “Hal ini akan memberikan kontribusi nyata bagi sektor industri dan perekonomian nasional,” ujarnya.

Baca Juga: Korlantas Polri Sediakan Silabus Keselamatan Berkendara bagi Kalangan Siswa

Saat ini, terdapat 44 perusahaan produsen pelumas yang total memiliki kapasitas terpasang sebesar 2,04 juta kilo liter per tahun dengan produksinya mencapai 908.360 kilo liter per tahun, yang terdiri dari pelumas otomotif 781.189,90 kilo liter per tahun dan pelumas industri 127.170,45 kilo liter per tahun.

Sementara itu, penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun 2019 sebanyak 3.157 orang. Apabila ditambah dengan sektor lainnya, menjadikan total tenaga kerja di industri ini mencapai 4.898 orang. “Untuk itu, kami terus menjaga aktivitas sektor-sektor industri strategis di masa pandemi saat ini, sehingga bisa berkontribusi besar dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” tegas Khayam.
Demikian Siaran Pers ini untuk disebarluaskan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah