Pj Gubernur Jabar Saksikan Pemusnahan Ribuan Surat Suara Rusak

- 14 Februari 2024, 10:10 WIB
Contoh surat suara rusak pada Pemilu 2024./
Contoh surat suara rusak pada Pemilu 2024./ /KPU Blitar

GALAMEDIANEWS - Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin bersama Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Erwin Djatniko, menyaksikan pemusnahan ribuan surat suara yang rusak.

Pemusnahan dilakukan KPU Jabar, di Gudang KPU Cimahi, Kota Cimahi, Selasa, 13 Februari 2024 malam. Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong.

Adapun surat suara yang dimusnahkan itu terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, hingga DPRD Jabar.

"Ini kan secara aturan memang harus dimusnahkan," ujar Ketua KPU Jabar, kata Ummi Wahyuni, kepada wartawan.

Ummi menuturkan, surat suara itu dikategorikan rusak karena kondisinya cacat, ada bagian yang sobek, atau warnanya memudar. Dengan dibakar di dalam tong dan disaksikan banyak pihak, diharapkan tak ada kecurangan yang terjadi.

"Kategori rusak aja, cacat, warnanya tidak sesuai dengan spesimen, atau ada yang sobek, itu kan dalam kategori rusak," tambahnya.

Ia tak menyebut total jumlah surat suara yang telah dimusnahkan di 27 kabupaten dan kota di Jabar sebab masih dalam proses pendataan.
Di lokasi yang sama, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyatakan, kegiatan pemusnahan memang harus dilakukan H-1 sebelum hari pemungutan suara.

"Jadi itu memang aturannya H-1, jadi di semua KPU itu memang H-1 harus dimusnahkan, itu yang baik yang surat suara yang rusak maupun yang berlebih," ujarnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x