Aliansi Masyarakat: Tuntaskan Penyelidikan Kasus TPPU Mantan Walkot Bekasi Rahmat Effendi!

- 19 Februari 2024, 15:47 WIB
Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi atau Amastupsi melakukan aksi di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024./FOTO: istimewa
Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi atau Amastupsi melakukan aksi di Kantor KPK, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024./FOTO: istimewa /



GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menuntaskan penyelidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Akhir 2023 lalu, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan TPPU tersebut. Bahkan, mantan Sekda Bekasi Reny Hendrawati juga sudah dimintai keterangannya.

KPK pun telah menerima pengembalian dua jenis mobil dari keluarga Rahmat Effendi. Penyelidikan TPPU dilakukan KPK untuk menindaklanjuti kasus suap yang sebelumnya menjerat Rahmat Effendi.

Baca Juga: Komeng Semakin di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD RI Berikut ini! 

Desakan kepada KPK disampaikan Aliansi Masyarakat Akal Sehat Tumpas Korupsi atau Amastupsi. Mereka hari ini, Senin, 19 Februari 2024, menggelar aksi di halaman Kantor KPK, Jakarta.

Terkait TPPU, Amastupsi menduga ada kaitannya dengan cawe-cawe Rahmat Effendi di Pemilihan Legislatif 2024.

"Biarpun Rahmat Effendi mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, kami dari Amastupsi mendapat informasi bahwa beliau 'cawe-cawe' di Pemilihan Legislatif," ujar Ketua Amastupsi, Dika yusmin, melalui keterangan tertulisnya, Senin, 19 Februari 2024.

Amastupsi menerima informasi jika Rahmat Effendi diduga masih bisa menghubungi kolega-koleganya (yang diduga ikut menikmati dana TPPU). Bahkan ia diduga masih membantu anak maupun kerabatnya yang sedang nyaleg.

Hal itu diduga dilakukan Rahmat Effendi dari Lapas Kelas IIA Cibinong. "Indikasi ini menjadi terang dengan melihat anak beserta kerabatnya mengikuti kontestasi pemilihan legislatif di tingkat provinsi maupun kota," ungkap Dika.

Aliran Dana

Dika menegaskan, Amastupsi tidak melarang anak atau kerabat Rahmat Effendi mengikuti pemilihan legislatif. Namun, hanya menginginkan pemilihan benar-benar menjadi ajang yang bersih dan melahirkan perwakilan rakyat.

Baca Juga: Ide Takjil Ramadhan 2024 Resep Tempe Goreng Kriuk ala Rudy Choirudin

"Harus yang bebas dari korupsi ataupun penggunaan aliran dana korupsi," tandasnya.

Berikut tuntutan yang disampaikan Amastupsi dalam aksinya di Kantor KPK:

1. Memeriksa apakah benar ada alat komunikasi yang bisa di gunakan oleh Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menghubungi kolega-koleganya

2. Memeriksa kembali aliran dana Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi per hari ini dengan dugaan adanya pencucian uang lagi

3. Apabila benar adanya kolega-kolega yang di hubungi dan benar-benar melakukan TPPU untuk disalurkan ke calon-calon pemilihan legislatif ini maka tindak tegas  

4. Memeriksa aliran dana kampanye kerabat-Kerabat Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

Sebelum TPPU diungkit KPK, Rahmat Effedi memang sudah divonis bersalah dalam kasus suap. Ia sedang menjalani vonis 12 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, sejak Agustus 2023 silam.

KPK mengeksekusi Rahmat setelah putusan Mahkamah Agung (MA) berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Selain hukuman penjasa selama 12 tahun dikurangi masa tahanan, Rahmat Effendi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

Baca Juga: Prediksi Skor Inter Milan vs Atletico Madrid di Liga Champions, Head to head dan Prakiraan Line up

Ia didakwa menerima suap sebesar Rp 10.450.000.000 atau sekitar Rp 10,4 miliar. Jaksa penuntut umum pada KPK meyakini Rahmat Effendi menerima uang tersebut berkaitan dengan beberapa proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Jaksa menyebut, penerimaan suap sebesar Rp 10,4 miliar terdiri dari Lai Bui Min senilai Rp 4,1 miliar, Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin sebesar Rp 3 miliar, dan berasal dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR), Suryadi Mulya sebesar Rp 3.350.000.000.

Dakwaan terhadap Rahmat Effendi di kasus itu dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 30 Mei 2022.

Kemudian di peradilan tingkat pertama, Rahmat Effendi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian di tingkat kasasi, hukumannya naik menjadi 12 tahun penjara.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x