Komeng Semakin di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD RI Berikut ini! 

- 19 Februari 2024, 15:43 WIB
Komeng Semakin Di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI Berikut ini!
Komeng Semakin Di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI Berikut ini! /instagram komeng.original/

GALAMEDIANEWS-  Komeng semakin di depan menuju senayan. Foto kocaknya mampu mengantarkan dia menjadi anggota DPD. Intip fungsi  tugas & wewenang DPD RI di bawah ini : 

Salah satu perbincangan menarik dari pencoblosan tersebut adalah keterlibatan Komedian Alfiansyah Komeng, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Jawa Barat. Foto kocaknya berhasil mencuri perhatian banyak pemilih dan netizen.

Berdasarkan hasil real count dari KPU, Komeng berhasil unggul dari para calon anggota DPD lainnya di daerah pemilihan tersebut. Menurut data dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada senin  (19 /2/2024) pukul 13.00 WIB, Komeng berhasil meraih perolehan suara sebesar 1,829,396 , menjadikannya unggul dari 53 calon lainnya.

Jika sukses memperoleh banyak suara, Komeng berpotensi untuk menduduki kursi di Senayan, khususnya di DPD. 

Namun, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari DPD? Temukan informasi lengkapnya di bawah ini.

Pengertian DPD 

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan badan perwakilan daerah yang secara konstitusional merupakan bagian dari lembaga negara. 

Anggota DPD berasal dari wakil-wakil provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

 Ini adalah isi dari pasal 246 yang menyatakan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, dan pasal 247 yang menegaskan bahwa DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x