Komeng Semakin di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD RI Berikut ini! 

- 19 Februari 2024, 15:43 WIB
Komeng Semakin Di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI Berikut ini!
Komeng Semakin Di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI Berikut ini! /instagram komeng.original/

Apa Fungsi DPD RI?

Fungsi DPD RI beroperasi dalam kerangka mewakili kepentingan daerah. Lalu, apa saja tugas dari DPD RI?

1. Mengajukan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah kepada DPR.

2. Terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR, DPD dan DPRD

3. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Tugas dan wewenang DPD RI adalah:

1. Mengajukan rancangan undang-undang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat-daerah kepada DPR.

2. Ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah