Simak! Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR, DPD dan DPRD

- 16 Februari 2024, 14:48 WIB
Ilustrasi anggota dewan
Ilustrasi anggota dewan /Antara Foto/

GALAMEDIANEWS – Setelah proses Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024 kemarin, setelah pemilhan presiden, kita juga memilih DPR, DPD dan DPRD. Namun sebagian masyarakat ada yang belum memahami terkait perbedaan DPR, DPD dan DPRD. Lalu apa sih perbedaan diantara ketiga legislatif tersebut dan apa saja tugas dan wewenangnya? Yuk simak penjelasan berikut.

Sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Ketiga fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran dijalankan dalam kerangka representasi rakyat, dan juga untuk mendukung upaya pemerintah dalam melaksanakan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa itu DPR, DPD dan DPRD ?

DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Sedangkan DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 orang. Sementara DPRD dibagi dua wilayah kedudukan yang berbeda, yaitu DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Anggota DPRD Provinsi berjumlah paling sedikit adalah 35 orang dan paling banyak 100 orang. Diantara ketiga legislatif tersebut masa jabatannya adalah 5 tahun.

Tugas dan Wewenang DPR :

Tugas DPR disebutkan dalam pasal 71, diantaranya :

  1. Menyusun program legislasi nasional (Proglenas).
  2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU).
  3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
  4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-udang APBN, dan kebijakan pemerintah
  5. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK.
  6. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara yang menjadi kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara.
  7. Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang.

Wewenang DPR juga disebutkan dalam pasal 71, diantaranya :

  1. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama.
  2. Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi Undang-undang.
  3. Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden.
  4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
  5. Membahas bersama presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh presiden.
  6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
  7. Memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain. Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang.
  8. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi.
  9. Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain.
  10. Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
  11. Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  12. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  13. Memilih tiga orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

Tugas dan Wewenang DPD

Berbeda dengan DPRD, tugas dan wewenang DPD tercantum dalam pasal 249, yaitu :

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: DPR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x