Revisi UU di setujui DPR,massa Apdesi Sujud syukur.Kepala Desa menjabat maksimal 27 tahun

- 6 Februari 2024, 17:34 WIB
Revisi UU di setujui DPR
Revisi UU di setujui DPR /

GALAMEDIANEWS - Revisi UU di setujui DPR,Apdesi sujud syukur di depan Gedung DPR RI.Kepala desa kini bisa menjabat hingga maksimal 27 tahun.

Perangkat desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar doa hingga sujud syukur bersama di depan Gedung DPR RI,Senayan Jakarta Pusat .

Hal itu di lakukan sebagai bentuk syukur nya usai DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Desa No.6 tahun 2024.

Baca Juga: Revisi UU Cipta Kerja Tak Perlu Masuk Prolegnas 2022, Yasonna H Laoly: Tetap Jadi Prioritas

Baca Juga: Hammersonic 2024: Lamb of God Sebagai Headliner, Berikut Daftar Lengkapnya Line- up Fase Pertama

Di ketahui,massa yang tergabung dalam Aksi Bersama Desa Jilid IV mengadakan aksi unjuk rasa untuk mendesak DPR agar mengesahkan revisi UU Desa.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Film Horor yang Awalnya Diremehkan Hingga Raih Penghargaan, Cocok untuk Menemani Akhir Pekan!

Tuntutan mereka mencakup perubahan masa jabatan menjadi 9 tahun 3 periode,memungkinkan mereka menjabat hingga maksimal 27 tahun .Selain itu,Apdesi menuntut peningkatan alokasi anggaran desa menjadi 10% dari APBN.

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram/negeriakhiratcom


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x