Jokowi Presiden 3 Periode? Anggota MPR Ini Ungkap Alasan Revisi UU Pemilu

- 27 Maret 2021, 21:43 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). /Twitter @jokowi

GALAMEDIA – Eks Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana Alam, Andi Arief pernah mengungkapkan tiga gejala yang memperkuat isu Joko Widodo (Jokowi) untuk kembali menjabat menjadi presiden.

Salah satu gejalanya adalah pengangkatan penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota. Gejala tersebut disinyalir berasal dari pencabutan revisi Undang-undang (UU) pemilihan umum (Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prolegnas Prioritas 2021.

Perlu diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pernah mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi akan secara langsung memilih ratusan Pj gubernur, bupati, dan wali kota. Pengangkatan Pj akan dilakukan apabila masa jabatan sejumlah kepala daerah telah habis.

Baca Juga: Ridwan Kamil Permalukan Dubes Denmark Tanpa Ampun, Hengky Kurniawan Ikutan Membantu

Namun, Presiden Jokowi juga akan membentuk Tim Penilai Akhir (TPA) guna menilai para birokrat sebelum diangkat menjadi Pj.

Menanggapi hal tersebut, Anggota MPR, Anwar Hafid mengungkapkan bahwa revisi UU Pemilu perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kurangnya sistem pelaksanaan pada Pemilu pada edisi sebelumnya.

Menurutnya, hal tersebut dapat memperbaiki kualitas sistem demokrasi di Indonesia.

Baca Juga: Jangan Berleha-leha! 32 Wilayah Indonesia Bakal Gelap Gulita, Listrik Siap-siap Dimatikan

Baca Juga: Mutasi Besar-besaran, Panglima TNI Geser 99 Perwira Tinggi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x