3. Menyusun dan mengirimkan daftar masalah rancangan undang-undang kepada DPR.
Baca Juga: Warga Bandung Barat Dibuat Ketawa Usai Lihat Foto Nyeleneh Komeng di Kertas Surat Suara DPD RI
4. Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang APBN, serta pajak, pendidikan, dan agama.
5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan ekonomi lainnya, serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
6. Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk dipertimbangkan.
7. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dipertimbangkan oleh DPR terkait rancangan undang-undang APBN.
8. Memberikan usulan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.
9. Menyusun program legislasi nasional yang terkait dengan bidang-bidang yang disebutkan.
Demikianlah informasi tentang Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI. Semoga bermanfaat.***