Komeng Semakin di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas dan Wewenang DPD RI Berikut ini! 

- 19 Februari 2024, 15:43 WIB
Komeng Semakin Di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI Berikut ini!
Komeng Semakin Di Depan Menuju Senayan, Intip Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI Berikut ini! /instagram komeng.original/

GALAMEDIANEWS-  Komeng semakin di depan menuju senayan. Foto kocaknya mampu mengantarkan dia menjadi anggota DPD. Intip fungsi  tugas & wewenang DPD RI di bawah ini : 

Salah satu perbincangan menarik dari pencoblosan tersebut adalah keterlibatan Komedian Alfiansyah Komeng, yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari Jawa Barat. Foto kocaknya berhasil mencuri perhatian banyak pemilih dan netizen.

Berdasarkan hasil real count dari KPU, Komeng berhasil unggul dari para calon anggota DPD lainnya di daerah pemilihan tersebut. Menurut data dari situs pemilu2024.kpu.go.id pada senin  (19 /2/2024) pukul 13.00 WIB, Komeng berhasil meraih perolehan suara sebesar 1,829,396 , menjadikannya unggul dari 53 calon lainnya.

Jika sukses memperoleh banyak suara, Komeng berpotensi untuk menduduki kursi di Senayan, khususnya di DPD. 

Namun, apa sebenarnya tugas dan fungsi dari DPD? Temukan informasi lengkapnya di bawah ini.

Pengertian DPD 

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan badan perwakilan daerah yang secara konstitusional merupakan bagian dari lembaga negara. 

Anggota DPD berasal dari wakil-wakil provinsi yang terpilih melalui pemilihan umum (Pemilu).

 Ini adalah isi dari pasal 246 yang menyatakan bahwa DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum, dan pasal 247 yang menegaskan bahwa DPD adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara.

Apa Fungsi DPD RI?

Fungsi DPD RI beroperasi dalam kerangka mewakili kepentingan daerah. Lalu, apa saja tugas dari DPD RI?

1. Mengajukan rancangan undang-undang yang terkait dengan otonomi daerah, hubungan antara pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah kepada DPR.

2. Terlibat dalam pembahasan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.

Baca Juga: Simak! Perbedaan Tugas dan Wewenang DPR, DPD dan DPRD

3. Memberikan pertimbangan kepada DPR mengenai rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara serta rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.

4. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

Tugas dan wewenang DPD RI adalah:

1. Mengajukan rancangan undang-undang terkait dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan perimbangan keuangan pusat-daerah kepada DPR.

2. Ikut serta dalam pembahasan rancangan undang-undang yang terkait.

3. Menyusun dan mengirimkan daftar masalah rancangan undang-undang kepada DPR.

Baca Juga: Warga Bandung Barat Dibuat Ketawa Usai Lihat Foto Nyeleneh Komeng di Kertas Surat Suara DPD RI

4. Memberikan pertimbangan kepada DPR tentang rancangan undang-undang APBN, serta pajak, pendidikan, dan agama.

5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang terkait otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan ekonomi lainnya, serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.

6. Menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR untuk dipertimbangkan.

7. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dipertimbangkan oleh DPR terkait rancangan undang-undang APBN.

8. Memberikan usulan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

9. Menyusun program legislasi nasional yang terkait dengan bidang-bidang yang disebutkan.

Demikianlah informasi tentang Fungsi, Tugas & Wewenang DPD RI. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah