Terbukti Tak Bersalah, Hakim Vonis Bebas Mantan Rektor Universitas Udayana

- 23 Februari 2024, 13:25 WIB
Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar./Antara/Rolandus Nampu
Mantan rektor Universitas Udayana Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara bersalaman dengan penasehat hukumnya usai divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar./Antara/Rolandus Nampu /

 

GALAMEDIANEWS - Mantan Rektor Universitas Udayana Prof. I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).

Pada Kamis, 22 Februari 2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali. Sebuah putusan penting dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi. Turut hadir sebagai hakim anggota adalah Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti. Putusan tersebut mengenai kasus Profesor Antara yang telah menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.

Berdasarkan fakta yang dipaparkan di pengadilan, Profesor Antara dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali. Hakim menilai dakwaan JPU, baik dakwaan primer maupun dakwaan subsider, tidak dapat dibuktikan di persidangan sehingga berujung pada pembebasan terdakwa.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Instagramable dengan View Bagus di Bali, Mulai dari Pantai Hingga Desa Adat

Dalam uraian Majelis Hakim, Prof. Antara tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," ujar Majelis Hakim Agus Akhyudi.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Prof. I Nyoman Gde Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.

Baca Juga: Top Nasional, 7 SMA Terbaik di Kabupaten Sleman Ini Bisa Dijadikan Referensi PPDB 2024 di D.I. Yogyakarta

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x