Selain itu, hakim juga memutuskan pemulihan hak terdakwa Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.
Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.
Setelah persidangan, Prof. Antara merasa lega dan bersyukur dengan keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Dalam pernyataannya, ia menegaskan keyakinannya bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan yang dilontarkannya kepadanya.
Hal ini merupakan hasil dari proses persidangan yang teliti dan adil, di mana bukti-bukti yang disajikan telah teruji dan tidak cukup meyakinkan bagi hakim untuk memvonisnya.
"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," ujar Prof. Antara.
Dalam hal ini penulis menyimpulkan bahwa keadilan dan kebenaran masih menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum.***