Pemadanan NIK dan NPWP, Guna Menertibkan Administrasi Efektif dan Efisien

- 25 Februari 2024, 21:17 WIB
Pemadanan NIK, dengan NPWP
Pemadanan NIK, dengan NPWP /@indragess/

Salah satu implementasi dari aturan tersebut adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak.

Nufransa menekankan, perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.

Tata Cara Pemadanan NIK sebagai NPWP :

  1. Buka situs pajak.go.id, klik menu login di pojok kanan atas.
  2. Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
  3. Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu ubah Profil.
  4. Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.

Sehingga mulai tanggal 1 Juli 2024 mendatang, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang probadi penduduk, dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP). 

Hal itulah upaya yang dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan, untuk menertibkan administrasi efektif dan efisien.***

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah