Pemadanan NIK dan NPWP, Guna Menertibkan Administrasi Efektif dan Efisien

- 25 Februari 2024, 21:17 WIB
Pemadanan NIK, dengan NPWP
Pemadanan NIK, dengan NPWP /@indragess/

GALAMEDIANEWS - Pemadanan adalah sebuah istilah bahasa asing yang artinya upaya peningkatan daya ungkap (dalam Bahasa Indonesia), yang biasa digunakan dalam ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Pemadanan juga biasa disebut sinkronisasi.

Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), merupakan suatu upaya untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan pengendalian administrasi perpajakan di Indonesia. 

Pemadanan ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data pribadi dan perpajakan masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Disdukcapil DKI Akan Nonaktifkan NIK KTP Warga yang Tinggal di Luar Jakarta, Ini Alasannya

NIK yaitu identitas yang diberikan pemerintah indonesia kepada setiap warga, sedangkan NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak, kepada setiap orang atau badan yang wajib membayar pajak di Indonesia. 

Pengimplementasian Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dilakukan secara penuh, mulai tanggal 1 Juli 2024.

Dilansir pada laman resmi @setkab.go.id,

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan, salah satunya melakukan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Baca Juga: Sebanyak 194.744 NIK KTP Warga DKI Jakarta yang Tak Sesuai Domisili Akan Dinonaktifkan pada Maret 2024

Halaman:

Editor: Tatang Rasyid

Sumber: Instagram @setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x