Jokowi, Anugerah Pangkat Istimewa TNI untuk Menhan Prabowo Berdasarakan Undang Undang Gelar tanda Jasa

- 28 Februari 2024, 22:00 WIB
Presiden Jokowi menjabat tangan  Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.
Presiden Jokowi menjabat tangan Menhan Prabowo Subianto pada Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. /Foto: BPMI Setpres/

GALAMEDIANEWS - Penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Menteri Pertahanan (Menhan) Letjen (Purn) Prabowo Subianto berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Penganugerahan tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun yang lalu atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

Hal tersebut disampaiakn Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangannya kepada awak media usai Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024.“Pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, dan implikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut ini sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009,” ucap Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dari laman setkab.go.id.

Disampaikan Presiden Jokowi, penganugerahan pangkat istimewa TNI kepada Menhan Letjen (Purn) Prabowo Subianto tersebut seharusnya sudah diberikan sejak dua tahun  lalu. penganugerahan pangkat istimewa TNI diberikan  atas jasa Prabowo Subianto di bidang pertahanan.

Baca Juga: Beasiswa Program Prabowo Tidak Sia- Sia, Menhan Prabowo Hadiri Wisuda Unhan

“Supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan, sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara,” jelas Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan tersebut ia setujui usai diusulkan Panglima TNI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Meresmikan Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara dan 25 RS TNI Didampingi Menhan

“Panglima TNI mengusulkan agar Pak Prabowo diberikan pengangkatan dan kenaikan pangkat secara istimewa jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan,” tutur Presiden.

Untuk diketahui, selain Prabowo Subianto, sebelumnya sejumlah tokoh juga pernah menerima penganugerahan pangkat Jenderal TNI Kehormatan, antara lain Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.***

Editor: Heriyanto Retno

Sumber: setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x