"Makanya saya himbau ke masyarakat tolong sampaikan permasalahan yang terjadi ke Pemda agar bisa di fasilitasi. Jangan sampai ada fungli dan lain sebagainya," katanya menandaskan.
Sebelumnya, salah satu petugas dari BPN KBB, Adang bersama oknum pejabat Desa Kertawangi mendatangi rumah Ecin Kuraesin. Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil. Bahkan hingga saat ini tidak adanya tindak lanjut dan kabar dari pihak BPN maupun Desa Kertawangi kepada warga Cisarua tersebut.
Ecin Kuraesin yang menjadi korban akibat kehilangan sertifikat tanahnya itu sempat pasrah lantaran perjuangan mendatangi Desa Kertawangi tidak direspon baik dan tidak membuahkan hasil.
Baca Juga: Perubahan IHPB Umum Nasional Januari 2024, Naik dari Tahun - Ketahun Sebesar 2,80 Persen
Sertifikat tanah milik Ecin Kuraesin hilang oleh oknum pejabat Desa Kertawangi saat adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019. Namun, hingga saat ini sertifikat tanah miliknya tersebut tidak kunjung jadi setelah diperbaiki oleh oknum Desa Kertawangi.
"Atos bingung kudu kumaha dei, da geningan Desa ge teu memperjuangkan, kan hilangnya juga ku pejabat Desa. Tapi te tanggung jawab pisan, " ujar warga Cisarua, Ecin Kuraesin yang berprofesi sebagai petani sayuran itu.
Diberitakan sebelumnya, Salah satu warga bernama Ecin Kuraesin (55) dari Kp. Cipeusing, Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengeluhkan terkait sertifikat tanah miliknya yang sudah tiga tahun belum diterima.
Menurut Ecin, pihaknya mengikuti salah satu program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2019, yang salah satunya biaya ketika Pra-PTSL dengan dibantu atau diakomodir Pemerintah Desa (Pemdes).