Disinggung terkait sertifikat tanah warga yang hilang karena kecerobohannya, Maman menyebutkan masih dalam proses pencarian di BPN Bandung Barat.
"Masih kita cari," ucapnya.
Sebagai informasi, mengutip salinan SKB 3 bahwa masyarakat perlu membayarkan sejumlah biaya kepada Pemdes dalam rangka persiapan PTSL.
Biaya tersebut dipergunakan Pemdes untuk tiga jenis kegiatan. Meliputi kegiatan penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, dan operasional petugas desa/kelurahan.
Untuk kegiatan penyiapan dokumen, berupa pembiayaan pengadaan surat pernyataan pemilik yang menguasai bidang tanah. Di dalamnya juga termasuk pernyataan tidak ada sengketa.
Kemudian soal kegiatan pengadaan patok dan materai. Yaitu berupa pembiayaan patok batas tanah sebanyak 3 buah dan materai 1 buah untuk pengesahan surat pernyataan.
Lalu terkait kegiatan operasional petugas desa/kelurahan, meliputi tiga hal. Digunakan sebagai biaya fotokopi dokumen, pengangkutan dan pemasangan patok, serta transportasi untuk Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.
Pembiayaan sebagaimana keterangan di atas, tidak termasuk biaya pembuatan akta, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan (PPh).***