Oleh karenanya, Anni menegaskan, akan menelusuri keberadaan sertifikat tanah milik warga Cisarua tersebut di BPN KBB.
"Nanti kita akan cari juga di BPN," katanya menandaskan.
Baca Juga: BPN KBB Diduga Lindungi Pungli dan Hilangkan Sertifikat Tanah Warga, Pj Bupati KBB Siap Turun Tangan
Sebelumnya, pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengaku akan memfasilitasi persoalan sertifikat tanah tersebut melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) di Pemerintah Daerah (Pemda) Bandung Barat.
"Intinya akan saya fasilitasi melalui Disperkim Bandung Barat," ujar Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif saat ditemui usai menghadiri HUT Damkar KBB yang ke - 105 yang dilaksanakan di lepangan Pemda Bandung Barat, Kamis, 7 Maret 2024.
Selain itu, Arsan Latif menegaskan, akan membawa permasalahan tersebut ketingkat Provinsi sebagai upaya tindak lanjut memberikan kepentingan bagi masyarakat di Bandung Barat.
"Kalau tidak Kabupatennya, saya naik keatas ke provinsi. Yang penting data-data lengkap saja," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum yang menjabat sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Kertawangi Maman Kusman mengaku mematok harga sebesar Rp 500. 000 kepada masyarakat Desa Kertawangi yang mengikuti program PTSL 2019 dan biaya pendaftaran sebesar Rp 150.000.
Meski demikian, Maman berdalih permintaan Rp 500.000 tersebut untuk menjamu pihak BPN Bandung Barat yang melakukan pengukuran tanah di program PTSL.
"Itu untuk mereka (BPN) saat melakukan pengukuran, kasian masa sudah disuruh tapi gak di kasih," ujar Kadus Desa Kertawangi, Maman Kusman.