"Ini negara demokrasi jadi siapapun boleh berekspresi kecuali memang KAMI ini inskonstitusional, gerakan-gerakan yang berbahaya kemudian baru layak (dihadang)," sambung Adi.
Adi melanjutkan, selama masih gerakan politik biasa-biasa saja, sebatas menyampaikan ekspresi, KAMI tidak harus dipermasalahkan.
"Saya kira tidak masalah. Jangan merasa jagoan menghadang-hadang orang lain itu untuk mengekspresikan kebebasan," terangnya.
Adi juga menilai, massa yang menjegal telah menganggap atau mendapati KAMI melanggar tata tertib.
Baca Juga: Jadi Miliarder di AS, Mantan Pencuci Piring Asal Pakistan Kini Miliki Klub Liga Inggris
Seharusnya, kata dia, jika benar seperti itu maka diserahkan saja kepada aparat keamanan dalam hal ini polisi bukan main hakim sendiri.
Adijuga mengkritisi ucapan koordinator lapangan (korlap) aksi, Andri Adi Kusumo.
Korlap itu menyebut bahwa Surabaya sedang fokus memerangi Covid-19. Selain itu, korlap juga menyebut KAMI telah menggalang kerusuhan.
"Kalau mau masyarakat itu, mestinya minta pilkada juga ditunda. Justru Pilkada yang nambah kerumunan," tandasnya.***