GALAMEDIANEWS - Bawaslu mengawasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia 10 Maret 2024. 2 catatan umum, 5 catatan khusus pelaksanaan metode Kotak Suara Keliling (KSK), dan 7 catatan khusus pelaksaan metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).
Catatan terbesar adalah pemilih minim informasi mengenai pelaksanaan PSU. Berdasarkan keterangan pemilih, banyak pemilih yang hadir karena mengetahui melalui media sosial KPU RI dan Whatsapp group seperti grub pendataan WNI KBRI KL, namun belum mengetahui lokasi KSK atau TPSLN terdapat 2 catatan hasil pengawasan, yaitu Formulir model C pemberitahuan dan salinan DPTLN.
Catatan Khusus Pelaksanaan PSU Melalui Metode KSK
1. Pembukaan Kotak Suara Keliling (KSK)
Waktu pembukaan KSK tidak seragam, faktor logistik terlambat, hingga kendala perizinan, titik koordinat tidak sesuai, dan faktor lainnya.
2. Pemilih pada Kotak Suara Keliling (KSK)
Pemilih tidak sesuai dengan DPT KSK, sehingga rawan menggunakan hak pilih lebih dari sekali. Pengawas mengantisipasi petugas untuk selalu memperhatikan jari pemilih sebelum menggunakan hak pilih.